Memuat...
Memuat...
Pengesahan fotokopi dokumen oleh Camat untuk keperluan administrasi
Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi
Petugas mencocokkan fotokopi dengan aslinya
Pemberian cap dan tanda tangan legalisasi
Pemohon mengambil dokumen yang sudah dilegalisasi
Loket Pelayanan PATEN - (0562) 391234