Memuat...
Memuat...
Sampaikan pengaduan, aspirasi, atau keluhan Anda kepada Kecamatan Sambas
Pengaduan diterima melalui berbagai kanal (datang langsung, WhatsApp, email, atau SP4N-LAPOR!) dan dicatat dalam sistem.
Petugas memverifikasi kelengkapan data pengaduan dan mengklasifikasikan berdasarkan kategori dan tingkat urgensi.
Pengaduan didisposisikan ke unit/seksi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Unit terkait melakukan investigasi dan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hasil penanganan disampaikan kepada pelapor melalui kanal yang sama atau kontak yang diberikan.
Pengaduan ditutup setelah pelapor menerima jawaban dan menyatakan puas atau setelah batas waktu tertentu.
Pengaduan akan ditanggapi dalam waktu maksimal 3 hari kerja dan diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja tergantung kompleksitas masalah.
Standar waktu penyelesaian pengaduan
Kantor Kecamatan Sambas, Jl. Pembangunan No. 1
Untuk pengaduan resmi, gunakan portal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Buka SP4N-LAPOR!Form ini hanya untuk tampilan demo