Memuat...
Memuat...
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sambas. Apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan.
Jam Pelayanan
Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB, Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
Lokasi
Kantor Kecamatan Sambas, Jl. Pembangunan No. 1, Sambas
Waktu
1 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp 0)
Dasar Hukum
Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang PATEN
Petugas
Loket Pelayanan PATEN - (0562) 391234
Persyaratan:
Prosedur:
Waktu
2 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp 0)
Dasar Hukum
Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang PATEN
Petugas
Loket Pelayanan PATEN - (0562) 391234
Persyaratan:
Prosedur:
Waktu
1 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp 0)
Dasar Hukum
Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang PATEN
Petugas
Loket Pelayanan PATEN - (0562) 391234
Persyaratan:
Prosedur:
Waktu
1 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp 0)
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Petugas
Loket Pelayanan PATEN - (0562) 391234
Persyaratan:
Prosedur:
Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp 0)
Dasar Hukum
Peraturan Kapolri tentang Izin Keramaian
Petugas
Seksi Trantib - (0562) 391234
Persyaratan:
Prosedur:
Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026