Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan.
Fungsi
1
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan
2
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa
3
Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
4
Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
5
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
6
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
7
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa
8
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan
9
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan